Rabu, 09 Agustus 2023

Awal Berdirinya Kerapatan Adat Nagari

Kerapatan adat nagari merupakan lembaga adat yang berada di Minangkabau, Sumatra Barat. Lembaga adat ini memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi kehidupan masyarakat di nagari atau desa. Awal berdirinya kerapatan adat nagari dipercaya terjadi pada abad ke-14 atau 15, pada masa pemerintahan raja Adityawarman.

Sejarah kerapatan adat nagari dimulai ketika raja Adityawarman memerintahkan pengangkatan beberapa orang yang dikenal sebagai datuk untuk menjadi pemimpin masyarakat di nagari. Datuk merupakan orang yang dianggap memiliki kebijaksanaan dan keahlian dalam mengatur kehidupan masyarakat di nagari. Mereka diberikan kekuasaan untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan urusan masyarakat, seperti adat, agama, dan politik.

Dalam perkembangannya, lembaga adat nagari semakin berkembang dan menjadi lebih kompleks. Pada masa kolonial Belanda, lembaga adat nagari diatur dalam sistem pemerintahan daerah yang disebut dengan Landschapsregeling. Sistem ini membagi nagari menjadi dua kategori, yaitu nagari bebas dan nagari terikat. Nagari bebas diberikan kebebasan dalam mengatur urusan masyarakatnya, sedangkan nagari terikat harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Belanda.

Setelah Indonesia merdeka, lembaga adat nagari menjadi bagian dari sistem pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Namun, peran lembaga adat nagari tetap diakui dan dihormati oleh pemerintah Indonesia. Hal ini terlihat dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakui adanya lembaga adat di daerah-daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, kerapatan adat nagari memiliki beberapa fungsi, antara lain sebagai pengawas kebijakan pemerintah daerah, sebagai penyelesaian sengketa dalam masyarakat, serta sebagai penyelenggara kegiatan adat dan keagamaan di nagari. Kerapatan adat nagari juga memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan tradisi dan budaya Minangkabau.

Kerapatan adat nagari juga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa jabatan, seperti penghulu, sekretaris, dan juru tulis. Penghulu merupakan pemimpin kerapatan adat nagari yang dipilih oleh masyarakat setempat. Penghulu memiliki tugas untuk mengambil keputusan dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan nagari. Sedangkan, sekretaris dan juru tulis memiliki tugas untuk mengatur administrasi dan dokumentasi kerapatan adat nagari.

Dalam perkembangannya, kerapatan adat nagari tetap eksis dan menjadi bagian dari identitas Minangkabau. Lembaga adat ini menjadi simbol kearifan lokal dan kebersamaan masyarakat di nagari. Meskipun telah mengalami banyak per