Rabu, 09 Agustus 2023

Aturan Pengangkatan Sekretaris Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan posisi kunci dalam pemerintahan daerah di Indonesia. Sebagai pemimpin birokrasi, Sekda bertanggung jawab dalam mengoordinasikan dan memastikan kegiatan pemerintahan daerah berjalan dengan efektif dan efisien. Oleh karena itu, proses pengangkatan Sekda haruslah memenuhi aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Aturan pengangkatan Sekda diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pemerintahan Daerah. Menurut Pasal 157 ayat (1), pengangkatan Sekda dilakukan oleh Kepala Daerah melalui mekanisme seleksi dan penilaian kinerja yang transparan dan akuntabel.

Sekda yang diangkat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

2. Berusia paling rendah 35 tahun pada saat dilantik sebagai Sekda.

3. Memiliki pendidikan paling rendah Strata 2 (S2) atau setara.

4. Memiliki pengalaman kerja paling rendah 10 (sepuluh) tahun pada bidang pemerintahan, organisasi, atau lembaga yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekda.

Selain persyaratan di atas, calon Sekda juga harus melalui tahapan seleksi dan penilaian kinerja yang meliputi:

1. Seleksi administrasi, yaitu pengecekan kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh calon Sekda.

2. Seleksi kompetensi, yaitu penilaian kemampuan calon Sekda dalam bidang manajerial, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan.

3. Seleksi psikologi, yaitu penilaian kepribadian, karakter, dan sikap calon Sekda dalam menghadapi situasi dan masalah yang kompleks.

4. Seleksi wawancara, yaitu tahap akhir di mana calon Sekda diwawancarai oleh tim seleksi untuk menilai kompetensi, kemampuan, dan karakter calon Sekda.

Setelah melalui tahapan seleksi dan penilaian kinerja, calon Sekda yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi akan diusulkan oleh Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Jika dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan, Sekda akan diangkat dan dilantik oleh Kepala Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekda harus berpedoman pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sekda juga harus mampu membangun sinergi dan koordinasi antara instansi pemerintah dan m