Sabtu, 30 September 2023

Berapa Pajak Progresif Motor Ke 2

Pajak progresif motor ke-2 adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor roda dua yang memiliki nilai jual yang tinggi. Pajak progresif motor ke-2 dihitung berdasarkan harga jual kendaraan, sehingga semakin tinggi harga jual kendaraan, semakin besar pula pajak yang harus dibayar.

Pemerintah Indonesia menerapkan sistem pajak progresif untuk kendaraan bermotor sejak tahun 2015. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor otomotif serta mengurangi penggunaan kendaraan bermotor yang tidak efisien. Pajak progresif juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Pajak progresif motor ke-2 dikenakan pada kendaraan bermotor roda dua yang memiliki harga jual di atas Rp 20 juta. Pajak ini dihitung berdasarkan harga jual kendaraan, dengan tarif yang semakin tinggi seiring dengan kenaikan harga jual kendaraan. Tarif pajak progresif motor ke-2 dapat mencapai 50% dari harga jual kendaraan.

Berikut adalah tarif pajak progresif motor ke-2 yang berlaku di Indonesia:

– Harga jual kendaraan di atas Rp 20 juta hingga Rp 50 juta: 20%
– Harga jual kendaraan di atas Rp 50 juta hingga Rp 100 juta: 30%
– Harga jual kendaraan di atas Rp 100 juta hingga Rp 250 juta: 40%
– Harga jual kendaraan di atas Rp 250 juta: 50%

Pajak progresif motor ke-2 harus dibayar setiap tahun saat melakukan perpanjangan STNK kendaraan. Besarannya akan dihitung berdasarkan harga jual kendaraan pada saat pertama kali kendaraan tersebut diterbitkan STNK-nya. Pajak ini harus dibayar oleh pemilik kendaraan yang telah memiliki STNK dan digunakan di jalan umum.

Namun, terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dari penerapan pajak progresif motor ke-2. Kendaraan yang dikecualikan adalah kendaraan dinas, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sosial, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan negara, kendaraan untuk olahraga, dan kendaraan yang diproduksi di dalam negeri.

pajak progresif motor ke-2 adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor roda dua dengan nilai jual yang tinggi. Pajak ini dihitung berdasarkan harga jual kendaraan dan tarifnya semakin tinggi seiring dengan kenaikan harga jual kendaraan. Pajak progresif motor ke-2 harus dibayar setiap tahun saat melakukan perpanjangan STNK kendaraan.