Jumat, 07 Juli 2023

Apakah Tambal Gigi Ditanggung Bpjs

Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jaminan kesehatan ini mencakup pelayanan kesehatan dasar dan spesialis, termasuk di antaranya layanan gigi seperti tambal gigi.

Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang mencakup perawatan gigi dasar, perawatan gigi lanjutan, serta tindakan gigi dan mulut lainnya, termasuk tambal gigi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut masyarakat Indonesia.

Namun, perlu diingat bahwa dalam program JKN-KIS, ada beberapa jenis pelayanan kesehatan gigi yang memiliki batasan dan syarat tertentu. Misalnya, perawatan ortodonti hanya akan dicover oleh BPJS Kesehatan jika gigi pengguna kartu BPJS mengalami kelainan oklusi dan memenuhi kriteria medis tertentu. BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya tambal gigi yang dilakukan oleh dokter gigi yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan layanan tambal gigi dari dokter gigi yang terdaftar di BPJS Kesehatan, peserta harus membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan identitas diri ke unit pelayanan BPJS Kesehatan terdekat. Setelah itu, peserta akan diberikan nomor antrean dan akan dipanggil oleh petugas untuk menerima pelayanan.

Namun, meskipun BPJS Kesehatan menanggung biaya tambal gigi, terkadang peserta tetap harus membayar biaya tambahan yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan, seperti biaya obat atau bahan tambal gigi yang lebih mahal dari standar. Oleh karena itu, sebaiknya peserta memastikan dengan jelas kepada dokter gigi mengenai biaya tambahan yang mungkin akan dikenakan sebelum menerima pelayanan.

BPJS Kesehatan menanggung biaya tambal gigi bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa jenis pelayanan kesehatan gigi yang memiliki batasan dan syarat tertentu, dan peserta harus mendapatkan pelayanan dari dokter gigi yang terdaftar di BPJS Kesehatan. peserta juga mungkin harus membayar biaya tambahan yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, sebaiknya peserta memastikan dengan jelas mengenai biaya tambahan yang mungkin dikenakan sebelum menerima pelayanan tambal gigi dari dokter gigi.