Kamis, 06 Juli 2023

Apakah Stoplamp Running Ditilang

Stoplamp running adalah modifikasi pada kendaraan bermotor dimana lampu belakang yang biasanya hanya menyala saat rem ditekan, menjadi menyala terus menerus saat kendaraan dihidupkan. Hal ini dilakukan oleh sebagian pemilik kendaraan untuk memberikan tampilan yang lebih sporty dan modern pada mobil mereka. Namun, perlu diketahui bahwa apakah stoplamp running ditilang atau tidak, tergantung pada aturan yang berlaku di masing-masing negara atau daerah.

Di Indonesia, stoplamp running sebenarnya tidak dilarang, namun ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan jika ingin memasang modifikasi ini pada kendaraan bermotor. Menurut Pasal 47 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu rem utama dan lampu rem tambahan. Lampu rem tambahan diizinkan asalkan tidak mengurangi kinerja lampu rem utama.

Pasal 106 ayat (4) Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menyebutkan bahwa modifikasi lampu rem hanya dapat dilakukan dengan mempertahankan jumlah dan fungsinya. Hal ini artinya, modifikasi stoplamp running harus dilakukan dengan memastikan bahwa fungsi lampu rem utama tidak terganggu dan jumlah lampu rem tidak berkurang.

Jika stoplamp running yang dipasang tidak memenuhi persyaratan di atas, maka pemilik kendaraan dapat terkena sanksi berupa tilang oleh petugas kepolisian. Tilang akan diberikan jika pengemudi melanggar aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Lalu Lintas, seperti tidak memasang lampu rem tambahan yang sesuai dengan persyaratan atau merubah susunan dan warna lampu yang telah diatur oleh pabrik.

Kendati demikian, ada juga beberapa daerah di Indonesia yang memiliki peraturan yang lebih ketat dalam hal modifikasi kendaraan, termasuk stoplamp running. Misalnya, di Kota Bandung, Pemerintah Kota melarang penggunaan stoplamp running dengan alasan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjamin keamanan pengguna jalan.

Sebagai kesimpulan, apakah stoplamp running ditilang atau tidak tergantung pada aturan yang berlaku di masing-masing negara atau daerah. Di Indonesia, stoplamp running tidak dilarang asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, sebelum memasang stoplamp running, pastikan untuk memeriksa aturan yang berlaku di wilayah Anda dan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi tilang.