Selasa, 04 Juli 2023

Apakah Qiyas Dapat Dijadikan Sandaran Ijma Jelaskan

Qiyas dan ijma adalah dua konsep penting dalam hukum Islam. Qiyas adalah suatu metode analogi yang digunakan untuk menentukan hukum syariat dalam kasus-kasus yang tidak terdapat hukum syariat yang spesifik. Sedangkan ijma adalah kesepakatan para ulama atau pemuka agama terhadap suatu hukum syariat.

Dalam konteks ini, pertanyaannya adalah apakah qiyas dapat dijadikan sandaran ijma? Secara umum, qiyas tidak dapat dijadikan sandaran ijma. Hal ini karena ijma didasarkan pada kesepakatan ulama atau pemuka agama, sementara qiyas didasarkan pada analogi atau perbandingan terhadap hukum syariat yang ada.

Namun, terdapat beberapa ulama yang berpendapat bahwa qiyas dapat dijadikan sandaran ijma dalam hal-hal tertentu. Salah satu pendapat ini berasal dari ulama Hanafi, yang berpendapat bahwa qiyas dapat dijadikan sandaran ijma jika terdapat kesepakatan ulama terhadap metode qiyas yang digunakan. Jadi, qiyas tidak dapat dijadikan sandaran ijma secara umum, namun dapat dijadikan sandaran jika terdapat kesepakatan ulama terhadap metodenya.

Sementara itu, terdapat pula ulama yang berpendapat bahwa qiyas tidak boleh dijadikan sandaran ijma sama sekali. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’i, yang berpendapat bahwa qiyas tidak dapat digunakan dalam hukum syariat jika tidak didukung oleh nash (dalil yang jelas dan tegas) dari Al-Quran atau hadis. Dalam pandangan ulama Syafi’i, qiyas hanya dapat digunakan jika didukung oleh nash yang jelas.

Dalam qiyas tidak dapat dijadikan sandaran ijma secara umum, namun terdapat beberapa ulama yang berpendapat bahwa qiyas dapat dijadikan sandaran ijma jika terdapat kesepakatan ulama terhadap metodenya. Namun, terdapat pula ulama yang berpendapat bahwa qiyas tidak boleh dijadikan sandaran ijma jika tidak didukung oleh nash yang jelas dari Al-Quran atau hadis. Oleh karena itu, dalam penggunaannya, qiyas perlu diimbangi dengan pengetahuan dan kesepakatan ulama serta didukung oleh dalil yang jelas dan tegas.