Minggu, 02 Juli 2023

Apakah Perppu Bisa Di Judicial Review

Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pada saat DPR tidak sedang dalam sidang. Perppu diterbitkan oleh Presiden sebagai penjabaran Undang-Undang (UU) atau sebagai langkah penanggulangan keadaan darurat. Sejak tahun 2014, Perppu telah diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu dalam keadaan darurat dan harus mendapatkan persetujuan DPR dalam sidang selanjutnya.

Namun, apakah Perppu bisa dijalankan dengan cara judicial review? Judicial review adalah proses pemeriksaan atas keabsahan atau kebenaran dari peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam proses judicial review, MK akan meninjau apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Dalam hal ini, keberadaan Perppu bisa saja dipertanyakan dan diajukan untuk judicial review jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait hal ini.

Pertama, Perppu yang diterbitkan oleh Presiden harus memenuhi persyaratan keberadaannya sebagai peraturan perundang-undangan yang sah. Persyaratan tersebut meliputi harus berkaitan dengan keadaan darurat, harus mendapat persetujuan DPR dalam sidang selanjutnya, dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika Perppu tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka Perppu bisa dipertanyakan dan diajukan untuk judicial review.

Kedua, proses judicial review hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan legal standing. Pihak yang memiliki kepentingan adalah pihak yang dirugikan oleh keberadaan Perppu dan pihak yang memiliki legal standing adalah pihak yang diakui oleh hukum untuk memiliki hak untuk mengajukan gugatan.

Ketiga, dalam proses judicial review, MK akan meninjau apakah keberadaan Perppu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Jika MK menemukan bahwa Perppu bertentangan dengan UUD 1945, maka Perppu bisa dinyatakan tidak sah.

Keempat, penting untuk diingat bahwa Perppu diterbitkan dalam keadaan darurat yang membutuhkan langkah cepat untuk mengatasi masalah. Oleh karena itu, proses judicial review terhadap Perppu bisa memakan waktu yang lama dan menghambat upaya penanganan masalah yang sedang terjadi.

Dalam Perppu bisa saja dijalankan dengan cara judicial review jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dalam prosesnya harus memenuhi persyaratan keberadaannya sebagai peraturan perundang-undangan yang sah, hanya bisa diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan dan legal standing, dan memakan waktu yang lama. Oleh karena itu, pener